Loading

Friday, July 1, 2011

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKA

Author
Pertanyaan:

Saya suka berkunjung kepada saudara dan kerabat dekat saya, setelah kami  tidak  bertemu selama terkadang enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Apabila saya sampai di rumah mereka, maka para wanita baik kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar (sangat mendarah daging) bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang "alhamdulillah" memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa sedikit bingung dalam masalah ini. Bagaimana caranya agar saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, maka mereka akan marah besar kepada saya dan akan berkata : “Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut?


Jawaban:

Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”

‘Aisyah berkata :

“Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali. Ketika bai’at, mereka hanya maba’iatnya dengan perkataan”

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma’ kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan dan berciuman.

Loading



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More